• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Duo Germo Ini Paksa Anak Live Aksi Porno

Editor: Suganda
Jumat, 13 Juni 2025
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:Suganda

Jumat, 13 Juni 2025
Polisi mengungkap live streaming konten pornografi melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Polisi mengungkap live streaming konten pornografi melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kasus anak perempuan dipaksa siaran langsung (live streaming) konten pornografi dibongkar polisi. Dua germo turut diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial D (21) dan F (21). Kedua muncikari ini memperjualbelikan konten pornografi yang melibatkan perempuan yang belum dewasa atau berusia anak.

Duo germo meminta anak-anak tersebut melakukan live streaming di sebuah aplikasi yang diakses lewat smartphone. Para pelaku mempekerjakan korban dengan menjadi host dan melakukan pornoaksi yang disiarkan di internet.

“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di akun Instagram @resmob_pmj dilihat, Kamis (12/6/2025).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi. Pelaku D dan F ditangkap di apartemen kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (4/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi, polisi juga mengamankan empat orang korban saat tengah melakukan aksi live pornografi. Para pelaku dan korban beserta alat bukti lalu dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis tentang eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan/atau UU Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, Pasal 11 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Peran 2 Germo di Kasus Live Porno

Tersangka D dan F mempunyai peran yang sama dalam kasus ini, yaitu memfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung, dan mencari talent untuk live aksi porno.

Tersangka F dan D juga merupakan warga Dusun Karanggan, Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang tinggal di apartemen di kawasan Cimanggis, Depok.

“Modus kedua pelaku ini, melakukan perekrutan wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi hot51 dengan memeragakan adegan dewasa tanpa busana,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Polisi masih memeriksa para pelaku terlibat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait berapa lama aktivitas ini dilakukan dan keuntungan yang diraup oleh kedua pelaku,” imbuhnya.

Terungkap dari Patroli Siber

Polisi mengungkap siaran langsung (live streaming) konten pornografi melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasus tersebut terungkap dari patroli siber polisi.

“Berdasarkan hasil pelaksanaan cyber patrol yang dilakukan oleh tim penyelidik dari unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diketahui sejak bulan Juni 2025, telah ditemukan aplikasi live streaming berbau pornografi yang bernama Hot51,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Kamis (12/6).

Dalam siaran langsung tersebut, para wanita usia anak alias belum dewasa yang menjadi korban diminta melakukan siaran langsung memeragakan adegan dewasa secara telanjang.

Polisi turut menyita handphone (HP) yang digunakan untuk live streaming, pakaian, hingga buku rekening.

Polisi mengatakan aksi porno yang disiarkan live itu dilakukan demi mendapatkan gift atau hadiah dari penonton dalam aplikasi tersebut.

“Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa. Hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” ujarnya.

Saat live, korban diminta bugil, melakukan sejumlah adegan dewasa, hingga berhubungan badan agar penonton bersedia memberikan hadiah. (BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Medan Geger, Suami Tikam Istri Hingga Tewas

Berita selanjutnya

Lagi, Bobby Nasution Ajak Gubernur Aceh Bahas Ulang Polemik 4 Pulau

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd