Jakarta, POL | Hakim pada pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis 723 tahun penjara kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.
Lewat akun Facebook keduanya merayu calon dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar TH888 (sekitar Rp40 ribu).
Iklank itu memang menggiurkan. Maka dari itu sebanyak 347 orang membeli voucher tersebut. Namun, mereka secara sepihakmembatalkan promosi tersebut.
Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lantas menangkap kedua pemilik itu pada September 2019.Sejak itu mereka ditahan.
Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang ittuu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.
“Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat,” demikian isi amar tuntutan jaksa.
Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Meski begitu, keduanya kemungkinan paling lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Jumlah vonis penjara itu adalah akumulasi karena hakim menjerat mereka dengan dakwaan berlapis.
Selain itu keduanya juga dipidana harus membayar denda sebesar THB1.807.500 (sekitar Rp832 juta). (POL/cnn)







