• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Tipu Konsumen, 2 Bos Restoran Thailand Dipenjara 723 Tahun

Editor: Editor
Jumat, 12 Juni 2020
Kanal: Internasional

Editor:Editor

Jumat, 12 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Hakim pada pengadilan di Thailand  menjatuhkan vonis 723 tahun penjara kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.

Lewat akun Facebook keduanya merayu calon dengan menjual voucher untuk menyantap  prasmanan makanan laut dan cukup membayar TH888 (sekitar Rp40 ribu).

Iklank itu memang  menggiurkan. Maka dari itu sebanyak 347 orang membeli voucher tersebut. Namun, mereka secara sepihakmembatalkan promosi tersebut.

Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli  voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lantas menangkap kedua pemilik itu pada September 2019.Sejak itu mereka ditahan.

Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang ittuu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.

“Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat,” demikian isi amar tuntutan jaksa.

Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Meski begitu, keduanya kemungkinan paling lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Jumlah vonis penjara itu adalah akumulasi karena hakim menjerat mereka dengan dakwaan berlapis.
Selain itu keduanya juga dipidana harus membayar denda sebesar THB1.807.500 (sekitar Rp832 juta). (POL/cnn)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 723 TahunBos RestoranThailand DipenjaraTipu Konsumenvoucher
Berita sebelumnya

DP2KB Baksos TNI-KB-KES di Puskesmas Sesuai Protokol Kesehatan

Berita selanjutnya

Akhyar Harus Taat Hukum, Appsindo: Kembalikan Hak Tiga Direksi PD Pasar!

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd