• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks Presiden Mesir Mohammed Mursi Meninggal usai Pingsan di Sidang

Editor: Editor
Selasa, 18 Juni 2019
Kanal: Internasional

Editor:Editor

Selasa, 18 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi dikabarkan meninggal setelah muncul menjalani sidang. Mursi sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum meninggal.

Media pemerintah Mesir menyebut Mursi pingsan saat menjalani persidangan. Dia sempat berbicara di depan hakim sebelum tak sadarkan diri.

“Dia berbicara di depan hakim selama 20 menit kemudian menjadi sangat bersemangat dan pingsan. Dia segera dilarikan ke rumah sakit tempat dia kemudian meninggal,” kata sumber pengadilan seperti dikutip dari Aljazeera, Senin (17/6/2019).

Mursi (67) menjadi presiden Mesir yang terpilih secara demokratis pada 2012 setelah berakhirnya 30 tahun pemerintahan Presiden Husni Mubarak. Mursi kemudian digulingkan menyusul protes massal dan kudeta militer pada Juli 2013.

Dia menjabat hanya satu tahun dari empat tahun masa jabatannya. Sejak kudeta itu, organisasi tempat Mursi berasal, Ikhwanul Muslimin, juga dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Mesir.

Meninggalnya Mursi membuat pengadilan Kairo, Mesir telah menunda persidangan Mursi dan 23 terdakwa lainnya dalam tuduhan berkolaborasi dengan organisasi Hamas. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6).

Pada November 2016, Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman penjara seumur hidup untuk Morsi dan 21 terdakwa lainnya, termasuk beberapa yang telah menerima hukuman mati dalam kasus tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan pengadilan ulang. (POL/DC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: eks presiden
Berita sebelumnya

Pemko Medan Gelar MGSA 2019

Berita selanjutnya

Edy Rahmayadi: Benahi Forkopimda Untuk Membangun Sumut Bermartabat

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd