• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Didakwa 15 Tahun Karena Korupsi, Mantan Presiden Korsel Banding

Editor: Suganda
Minggu, 14 Oktober 2018
Kanal: Internasional

Editor:Suganda

Minggu, 14 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, yang didakwa hukuman penjara 15 tahun karena korupsi, akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Kang Hoon.

“Lee memutuskan untuk mengajukan banding atas semua putusan yang diumumkan dalam putaran pertama persidangan,” kata Kang Hoon kepada kantor berita Yonhap, dikutip dari Straits Times, Jumat (12/10).

Lee dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan penggelapan uang pada 5 Oktober lalu. Selain didakwa hukuman penjara, mantan politisi konservatif itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 13 miliar won atau Rp 174,3 miliar oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Pengadilan menemukan fakta bahwa pira 76 tahun itu menggunakan perusahaan suku cadang mobil DAS miliknya, namun diklaim milik saudara laki-lakinya, untuk menggelapkan dana sebesar 24 miliar won.

Dia juga dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar 6 miliar won dari Samsung Electronics dengan imbalan pengampunan untuk pemimpinnya yang telah melakukan penggelapan pajak.

Di Korea Selatan, ada kecenderungan pemimpinnya akan berakhir di penjara setelah berkuasa. Lalu biasanya rival politik mereka terpilih untuk menduduki jabatan presiden di Gedung Biru.

Sebanyak empat presiden Korsel telah dihukum karena pelanggaran kriminal sejauh ini. Penerus Lee, Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara 25 tahun dan denda jutaan dolar karena suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Park dimakzulkan tahun lalu atas skandal tersebut setelah terjadi demo besar-besaran.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Lee Myung-bakPresiden Korsel
Berita sebelumnya

Paman Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun Hingga Hamil

Berita selanjutnya

Melania Bicara Soal Donald Trump Selingkuh dengan Bintang Porno

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd