Jakarta, perjuanganonline | Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, yang didakwa hukuman penjara 15 tahun karena korupsi, akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Kang Hoon.
“Lee memutuskan untuk mengajukan banding atas semua putusan yang diumumkan dalam putaran pertama persidangan,” kata Kang Hoon kepada kantor berita Yonhap, dikutip dari Straits Times, Jumat (12/10).
Lee dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan penggelapan uang pada 5 Oktober lalu. Selain didakwa hukuman penjara, mantan politisi konservatif itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 13 miliar won atau Rp 174,3 miliar oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pengadilan menemukan fakta bahwa pira 76 tahun itu menggunakan perusahaan suku cadang mobil DAS miliknya, namun diklaim milik saudara laki-lakinya, untuk menggelapkan dana sebesar 24 miliar won.
Dia juga dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar 6 miliar won dari Samsung Electronics dengan imbalan pengampunan untuk pemimpinnya yang telah melakukan penggelapan pajak.
Di Korea Selatan, ada kecenderungan pemimpinnya akan berakhir di penjara setelah berkuasa. Lalu biasanya rival politik mereka terpilih untuk menduduki jabatan presiden di Gedung Biru.
Sebanyak empat presiden Korsel telah dihukum karena pelanggaran kriminal sejauh ini. Penerus Lee, Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara 25 tahun dan denda jutaan dolar karena suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Park dimakzulkan tahun lalu atas skandal tersebut setelah terjadi demo besar-besaran.(P03/Mer)