• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Viral! Suami Aniaya Istri Diamankan Polres Labuhanbatu

Editor: Suganda
Sabtu, 11 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 11 Januari 2025
Pelaku KDRT diamankan.

Pelaku KDRT diamankan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR alias Syaiful (31) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya sendiri H (30).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terlihat kasus penganiayaan yang viral di sosial media tersebut, memperlihatkan pelaku yang merupakan suami dari korban, melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan tubuh korban, penganiayaan tersebut terjadi di tempat umum, tepatnya di depan Taman Kota Aek Kota Baru, Jalan Lintas Aek Kota Baru, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (8/1/2025).

Kasus yang viral di sosial media ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Pelaku yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025) menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.

Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban. (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kejari Batu Bara Eksekusi BB Rp 2,25 Miliar Terkait Suap PPPK 

Berita selanjutnya

Tragis! Nenek di Asahan Tewas Usai Tas Berisi Uang Dirampas

TERBARU

Rico Waas Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Bank Sumut Terkait Digitalisasi Parkir

Rabu, 11 Maret 2026

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026

Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Sukarame Labura Desak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Menindak Arjuna Cs dan Robert Cs

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd