Video Provokasi Dosen di Cirebon Soal Ulang Tahun PKI Berujung Jeruji

Cirebon, POL | Polisi membekuk dosen di Cirebon Iwan Adi Sucipto (49) dan menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar undang-undang informasi dan transaksi eletrkonik (ITE). Kasus itu berawal dari video yang dibuat dan diunggah Iwan pada Minggu (12/5/2019) kemarin.

Iwan merekamnya sendiri saat monolog tentang provokasi TNI-Polri. Usai monolog soal provokasi TNI-Polri, Iwan menyinggung soal sentimen PKI yang dikaitkan dengan pengumuman hasil pemilu dan aksi 22 Mei mendatang. Menurut Iwan 22 Mei merupakan lahirnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Iwan mengaku informasi tentang ulang tahun PKI itu berasal dari sahabatnya yang berada di militer. Iwan pun mengajak masyarakat untuk berjuang untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelum 22 Mei.

Monolog Iwan berlanjut pada seruannya yang mengajak jutaan masyarakat Indonesia untuk meminta keadilan. Iwan menyerukan tentang pejabat yang sombong dan angkuh bakal tumbang. Bahkan didoakan terkena strok atau sakit parah.

Videp tersebut berdurasi 1 menit 57 detik. Iwan merekamnya sendiri tanpa naskah. Sehari setelah Iwan membuat dan mengunggah video monolognya itu, tepatnya pada Senin (13/5/2019)) dini hari Iwan ditangkap polisi di ponpes yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Ya tersangka dijerat undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Cirebon AKPB Suhermanto kepada detikcom di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019).(POL/DC)

Berikan Komentar:
Exit mobile version