• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Video Provokasi Dosen di Cirebon Soal Ulang Tahun PKI Berujung Jeruji

Editor: Suganda
Selasa, 14 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 14 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Cirebon, POL | Polisi membekuk dosen di Cirebon Iwan Adi Sucipto (49) dan menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar undang-undang informasi dan transaksi eletrkonik (ITE). Kasus itu berawal dari video yang dibuat dan diunggah Iwan pada Minggu (12/5/2019) kemarin.

Iwan merekamnya sendiri saat monolog tentang provokasi TNI-Polri. Usai monolog soal provokasi TNI-Polri, Iwan menyinggung soal sentimen PKI yang dikaitkan dengan pengumuman hasil pemilu dan aksi 22 Mei mendatang. Menurut Iwan 22 Mei merupakan lahirnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Iwan mengaku informasi tentang ulang tahun PKI itu berasal dari sahabatnya yang berada di militer. Iwan pun mengajak masyarakat untuk berjuang untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelum 22 Mei.

Monolog Iwan berlanjut pada seruannya yang mengajak jutaan masyarakat Indonesia untuk meminta keadilan. Iwan menyerukan tentang pejabat yang sombong dan angkuh bakal tumbang. Bahkan didoakan terkena strok atau sakit parah.

Videp tersebut berdurasi 1 menit 57 detik. Iwan merekamnya sendiri tanpa naskah. Sehari setelah Iwan membuat dan mengunggah video monolognya itu, tepatnya pada Senin (13/5/2019)) dini hari Iwan ditangkap polisi di ponpes yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Ya tersangka dijerat undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Cirebon AKPB Suhermanto kepada detikcom di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019).(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: video provokasi
Berita sebelumnya

Letupan Emosi Bikin Pengancam Jokowi Masuk Jeruji

Berita selanjutnya

Eggi Sudjana Ditangkap Saat Diperiksa, Ahli: Tak Lazim, tapi Tidak Salah

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd