Uang dan Aset Kejahatan Narkotika ‘Man Batak’ Disita Negara

Medan, POL | Akhirnya terjawab sudah sepak terjang bandar narkoba kelas kakap Irman Pasaribu alias ‘man batak’ yang ditangkap Tim Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.

Bukan hanya Irman, polisi juga mengungkap tersangka lainnya yaitu Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia, dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi mengatakan gembong narkoba asal Labuhanbatu ‘Man Batak’ juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan tersangka,” ujarnya pada konfrensi pers di halaman Sat Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).

Martuani mengatakan,  kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang bandar narkotika bernama Irman Pasaribu alias ‘Man Batak’ dengan berbagai tanggapan yang miring.

Lanjut Martuani, hari ini Poldasu bisa membuktikan bahwa ‘Man Batak’ bisa ditangkap dengan segala upaya dan tindakan yang telah kita dilakukan, tegasnya.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” ujarnya.

Oleh karenanya, Martuani menjelaskan terhadap ‘Man Batak’ akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” terang Martuani.

Menurutnya, orang boleh dihukum atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.

Martuani merincikan, ke 14 sertifikat itu teridiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektar. Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, dan CRV.

“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” sebutnya.

Selain itu, juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Tak hanya itu, petugas juga ada menyita airsoftgun, paparnya.

“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” ungkapnya.

Martuani menambahkan, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika dengan menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version