Tebingtinggi, perjuangan online | Jaksa Vebri S, SH menuntut terdakwa Topan Hidayat 3 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (28 /10/2018).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira pukul 13.40 WIB bertempat Jalan Beo Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terkait Terdakwa ditangkap karena memiliki barang sejenis narkoba.
Saksi Agustiyan dan saksi Sudarman Agus (keduanya anggota Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi), mendapat informasi dari informan bahwa di Jalan Beo Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering melakukan tindak pidana narkotika .
Saat itu, saksi melihat 1 bungkus/kotak rokok Sampoerna di atas tanah tepat di bawah samping sebelah kanan terdakwa dan saksi saksi juga melihat 1 alat hisap shabu (bong) di atas tanah tepat di bawah samping kiri terdakwa, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa sedang apa terdakwa serta apa isi dalam bungkus rokok sampoena tersebut, kemudian saksi membuka isi dari bungkusan rokok sampoerna tersebut dan ternyata isinya adalah 1 paket/bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas timah rokok beserta 1 korek api gas warna putih.
Kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa, apa isi dalam plastic klip transparan tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang dalam plastic klip transparan tersebut adalah shabu, kemudian saksi Agustiyan dan saksi Bripda Sudarman menanyakan darimana diperoleh terdakwa narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Jupri alias Botak dengan cara membeli dari seharga Rp. 600.000,- pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 di pinggir jalan perbatasan antara perkebunan Batu Lima dan Bandar Jambu sekira pukul 23.50 Wib.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)
