Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan penjara seumur hidup terhadap Sofian Syah (25) kurir 100 kg ganja.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah terlebih dahulu menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap pria asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, itu.
“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Abdul Azis, melalui putusan banding No. 123/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (11/2/2024) petang.
Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa Sofian Syah telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menggunakan jasa informan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO) dengan harga Rp 75 juta pada, Rabu (9/8/2023) lalu.
Singkatnya, antara Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa Sofian Syah sepakat bertemu di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, terdakwa menjumpai polisi dari Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan mengendarai becak bermotor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.
Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah. Sesampainya di teras rumah tersebut, terdakwa Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni berwarna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut.
Melihat ganja tersebut diturunkan, terdakwa Sofian Syah pun langsung diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan ganja tersebut. (MBS)