• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Hukuman Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Diperberat

Editor: Suganda
Senin, 7 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 7 April 2025
Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede.

Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, menjadi 7,5 tahun penjara.

PT Medan meyakini pria berusia 59 tahun itu terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Minggu (6/4/2025).

Selain itu, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Krosbin.

Vonis PT Medan mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Siantar Dilanda Cuaca Ekstrem, 480 Jiwa Terdampak Banjir Simalungun

Berita selanjutnya

Lapak Judi Sabung Ayam di Pancurbatu Digerebek

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd