• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Hakim PN Medan Hukum Pembunuh Selingkuhan Istri 12 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 1 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 1 November 2024
Anwar Tarigan mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/10/2024). 

Anwar Tarigan mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/10/2024). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Anwar Tarigan (35), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Jemtaras Tarigan merupakan pasangan selingkuh istrinya Windi Elviani Br Ginting.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tarigan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (31/10).

Hakim menyatakan terdakwa Anwar terbukti menghabisi nyawa orang lain dengan sengaja dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Kota Medan, yang diawali dengan perencanaan.

“Sehingga berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Abdul Hadi.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa Anwar Tarigan selama 14 tahun penjara.

JPU AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika itu, katanya, terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting yang sedang tertidur pulas dengan mengecek handphone milik istrinya.

Terdakwa Anwar sempat membaca isi percakapan pesan Whatsapp antara istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi mengajak Windi ke luar rumah.

“Selanjutnya Windi terbangun, dan merampas handphone dari tangan terdakwa Anwar hingga terjadi pertengkaran. Istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi,” katanya.

Keesokan harinya, papar dia, terdakwa Anwar mendatangi korban Jemtaras, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap JPU Frianto. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 Tersangka Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Ditahan

Berita selanjutnya

Warga Toba Surati KPK dan Melapor ke Kejari Toba Samosir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd