• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! 3 Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau Divonis 16-20 Bulan

Editor: Suganda
Senin, 7 Juli 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 7 Juli 2025
Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe.

Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, dijatuhi vonis bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7/2025) sore.

Ketiganya terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta, sebagaimana diungkapkan dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andriyansyah di Ruang Sidang Utama.

Profil Para Terdakwa

1. Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

2. Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti kerugian negara Rp771 juta, yang telah dikembalikan ke negara.

3. Rizal Gozali Malau, karyawan CV Citra Pramatra dan konsultan pengawas proyek, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Andriyansyah menegaskan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Setelah mendengar putusan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan belum menyampaikan keputusan terkait apakah akan mengajukan banding. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Danau Toba Miliki Pantai Sepanjang 22 Km

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

TERBARU

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Februari 2026

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Gandeng Para Pakar, Rico Waas Matangkan Re-design Medan Zoo

Minggu, 15 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd