• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! 2 Terdakwa Korupsi di BRI Tanjung Pura Divonis 5 Tahun dan 20 Bulan

Editor: Suganda
Jumat, 18 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 18 April 2025
BRI Tanjung Pura Langkat.

BRI Tanjung Pura Langkat.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua terdakwa korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura divonis bervariasi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4/2025).

Kedua terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Ok Rizky Ibrahim sebagai mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura dan Fitriani selaku agen tak resmi.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan),” ucap As’ad di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Sementara itu, Fitriani divonis 5 tahun penjara. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Fitriani, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp 550 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata As’ad.

Namun, lanjut hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Sedangkan Ok Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut hakim, Ok Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut Ok Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Fitriani dituntut 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp 550 juta.

Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal ini Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Luhut Resmikan Hotel Lobusiregar di Siborongborong

Berita selanjutnya

Silaturahmi Syawal HANURA Sumut, Bupati Langkat: Mari Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd