• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

TNI Beri Bantuan, Kivlan Resmi Melawan

Editor: Suganda
Selasa, 23 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 23 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | TNI memutuskan memberi bantuan kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen. TNI memulai pendampingan terhitung sejak menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TNI memutuskan memberi bantuan hukum setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Sebelumnya, Kivlan meminta TNI membantu proses penangguhan penahanan dan pemberian bantuan hukum.

“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum akan diberikan. Untuk itu, Mabes TNI membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Pak Kivlan,” kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/7/2019).

Sisriadi menerangkan bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.

Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pendampingan hukum yang diberikan Mabes TNI kepada Kivlan tidak hanya untuk praperadilannya, tetapi juga untuk pokok perkara sampai bersifat inkrah.

“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” imbuhnya.

Anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI di antaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto..

Hari ini PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kivlan mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: beri bantuan
Berita sebelumnya

Komplotan Maling Gasak Truk Rp 375 Juta di Asahan

Berita selanjutnya

Polisi Baku Tembak dengan Bandar Narkoba di Riau, 1 Pelaku Tewas

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd