Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Patumbak, pada Kamis (23/5/2024), berhasil membekuk pelaku pencurian 2 unit HP android merk OPPO A12 dan OPPO A38 milik Tetty Br Sirait.
Penangkapan berdasarkan laporan korban Tetty Br Sirait (38), ibu rumah tangga warga Jalan Garu lll Kelurahan Harjosari l Kecamatan Medan Amplas tentang kehilangan 2 unit HP, pada Selasa 21 mei 2024, pukul 04.30 wib dari dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Caniago SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan dan dengan bantuan warga setempat di lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan team reskrim di dalam rumahnya.
“Team kita pada hari kamis tanggal 23 mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib berhasil mengamankan pelaku pencurian dan mendapat dukungan dari pemuda setempat,” terang kapolsek.
Pelaku yang diamankan bernama Irwànsya Nasution (28), tidak kerja, warga Jalan Garu lV Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas. Dari hasil interogasi tim, pelaku menerangkan saat melakukan aksinya naik melalui lantai ll rumah korban menggunakan tangga.
Setelah sampai di lantai ll, langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang keadaan tidak terkunci, lalu turun ke lantai l dan mengambil dua unit HP yang diletakkan di atas speaker kemudian langsung keluar, sambung Kapolsek
“Sampai saat ini pelaku sudah kami amankan dan diboyong ke komando Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan akan kami dalami sudah berapa kali pelaku pencurian,” lanjut Kompol Faidir SH MH .
Selanjutnya Kompol Faidir SH MH mengingatkan dan mengimbau masyarakat Kecamatan Medan Amplas dan Patumbak sekitarnya jika hendak berpergian jangan lupa mengunci pintu rumah dan menutup jendela.
“Kalau ada kunci dan membuat kunci pintu gandanya guna menjaga hal hal yang tidak kita inginkan. Ingat kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan” katanya. (SAMURA)