Medan, POL | Tim Rekrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka pengguna senpi rakitan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH pada Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak media, didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH dan Kanit serta para Panit, mengatakan senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.
” Senpi rakitan tersebut di dapat dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur”, ujarnya.
Lanjut Irsan, mencuatnya kasus tersebut yang dipimpin Panit II Iptu Surya Prayitna SH, mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1, jelasnya
Mengetahui hal tersebut, Panit II Iptu Surya Prayitna bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut.
Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng, kemudian, tersangka diamankan ke mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut, urainya.
Tersangka mengakui kepada petugas, senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya, memiliki senjata api rakitan dan tanpa ada surat izin, ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1 (5 MM), 2 Butir Peluru Kecil (CIS), 2 buah obeng, 2 buah per Kecil, 2 buah baut cacing, 6 buah besi ukuran mini, 1 buah mur, serta 1 Perkakas Senpi.
Irsan menjelaskan tersangka dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia, pungkasnya.(cos)
