• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tim Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Editor: Cosmos
Jumat, 30 April 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 30 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Rekrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka pengguna senpi rakitan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH pada Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak media, didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH dan Kanit serta para Panit, mengatakan senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.

” Senpi rakitan tersebut di dapat  dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur”, ujarnya.

Lanjut Irsan, mencuatnya kasus tersebut yang dipimpin Panit II Iptu Surya Prayitna SH, mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1, jelasnya

Mengetahui hal tersebut, Panit II Iptu Surya Prayitna bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut.

Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng, kemudian, tersangka diamankan ke mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut, urainya.

Tersangka mengakui kepada petugas, senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya, memiliki senjata api rakitan dan tanpa ada surat izin, ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1 (5 MM),  2 Butir Peluru Kecil (CIS), 2 buah obeng, 2 buah per Kecil, 2 buah baut cacing, 6 buah besi ukuran mini, 1 buah mur, serta 1 Perkakas Senpi.

Irsan menjelaskan tersangka dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PTPN III (Persero) Kebun Silau Dunia Bagi-bagi Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Berita selanjutnya

Wali Kota Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd