• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tiga Tempat Hiburan Malam dan Satu Food Court di Medan Ditutup

Editor: Cosmos
Senin, 5 Oktober 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 5 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) kembali mengambil langkah tegas terhadap usaha yang melanggar protokol kesehatan. Kali ini, Satgas Covid-19 menutup tiga tempat hiburan malam dan satu food court di Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam.
Tindakan ini diambil setelah tempat hiburan malam dan food court tersebut melakukan pelanggaran keras terhadap protokol kesehatan (Prokes).

Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang ditutup sementara adalah Mega Park.

Keempat tempat ini sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan.

Salah satu dari tempat hiburan tersebut diketahui bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10X15 meter.

“Ini merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP Covid-19 Sumut yang bekerja sama dengan Pemko Medan. Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri.

Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi.

Selain menutup sementara tiga tempat tersebut, Tim Satgas Covid-19 Mebidang juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam.
Ketiga kafe tersebut adalah Nominal, Champions dan Pos Kuphi yang telah mendapat tiga kali surat teguran dari Dinas Pariwisata Pemko Medan.

Sedangkan tempat hiburan malam yang pengunjungnya dibubarkan adalah Krypton dan Electra, kedua tempat hiburan malam ini juga mendapat teguran tertulis. “Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kita ambil tindakan.

Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan buat pelaku usaha terapkanlah protokol kesehatan,” tegas Azhar yang merupakan Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang pada operasi kali ini.
Ia mengaku cukup prihatin karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan terutama para remaja. Dia berharap dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.

“Masih banyak yang acuh, terutama remaja. Jangan sampai kita menambah klaster baru di restauran, kafe dan tempat hiburan malam, ini sangat berbahaya,” tambah Azhar yang didampingi Kadis Pariwisata Pemko Medan Agus Suriyono.

Para pengunjung yang tidak mengenakan masker juga mendapat penindakan dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang. Terdapat 25 orang yang diberi sanksi fisik dan 7 orang sanksi non fisik. Koordinator Tim II Mayor Inf Marlon Marbun, menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih memilih untuk menghabiskan waktu di luar rumah dengan kegiatan-kegiatan yang tidak begitu penting.

“Kalau tidak begitu penting di rumah saja. Ini ada yang keluar sampai tengah malam membawa anak yang masih kecil hanya untuk nongkrong saja di tempat keramaian, ini sangat berbahaya.
Remaja yang kita harapkan bisa menjadi agen penegakan protokol kesehatan malah lebih banyak menjadi pelanggar protokol kesehatan. Kita berharap ini tidak terulang lagi,” kata Marlon.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan pun telah berpatroli ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan, guna mencek apakah tempat hiburan tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Dari hasi patroli tersebut, Agus mengaku sangat menyesalkan sejumlah tempat hiburan beroperasi tanpa pengawasan protokol kesehatan oleh pengelola usaha.

“Saya pikir bukan berapa kalinya (mereka dirazia), tapi harus sama-sama ikut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Agus.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara khusus di tempat usaha yang pernah kedapatan melanggar protokol kesehatan, dan terancam ditutup operasionalnya apabila tetap kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Meski demikian kita tetap akan lakukan pembinaan. Tapi kalau mereka mengabaikan keselamatan pengunjung dan tidak taat pada ketentuan yang ada ya dengan terpaksa kita akan lakukan proses sanksinya sampai dengan penutupan sementara,” katanya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Penjualan Lahan dan Kos-Kosan Rp 16 M di Medan Bermasalah

Berita selanjutnya

Grebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Kota Amankan 4 Orang

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd