• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tiga Kakak-Adik Kompak Curi Puluhan Motor

Editor: Suganda
Jumat, 19 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 19 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Garut, POL | Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap menjalankan aksinya di kawasan perkotaan Garut. Ketiganya merupakan kakak dan adik.

Ketiganya yakni SE (21), IA (24) dan UA (29). Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah mengatakan, ketiganya ditangkap Unit Reskrim pada Minggu (14/7) malam.

“Kami mengamankan tiga orang tersangka kasus curanmor. Ketiganya kakak beradik, masih satu keluarga,” ujar Herman kepada wartawan di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis (18/7/2019).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Herman, bermula dari maraknya laporan pencurian motor milik warga di wilayah Tarogong Kidul. Setelah ditelusuri, ternyata ketiga orang tersebut pelakunya.

“Di wilayah kami ada tiga laporan yang diduga pelakunya ketiga ini. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka juga beraksi di wilayah Bayongbong dan Cilawu,” kata Herman.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Ada yang menjadi joki, pemetik hingga pengalih suasana.

“Mereka sudah beraksi puluhan kali di berbagai tempat. Modusnya mereka mengintai motor matic yang tengah parkir di tempat sepi,” katanya.

Herman mengatakan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah memburu pemodal dari jaringan komplotan curanmor tersebut.

“Pemodal ini yang memberi upah setiap hasil kejahatan,” ujar Herman. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor dan kunci leter T yang jadi andalan adik-kakak ini dalam menjalankan aksinya. Tersangka dijerat polisi Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (POL/DC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: curi motor
Berita sebelumnya

Akhyar Harap  Status RSUD Dr Pirngadi Jadi RS Pendidikan Kelas A

Berita selanjutnya

FKUB Kabupaten Bungo Belajar Kerukunan Umat Beragama dengan Pemko Medan

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd