• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tetapkan Tersangka Kasus Nikah Sesama Wanita, Polisi Tunggu Saksi Ahli

Editor: Editor
Senin, 29 Juni 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Senin, 29 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Soppeng, POL | Polisi kini siap menetapkan tersangka di kasus pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah penetapan tersangka tersebut hanya menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Harusnya hari ini penetapan tersangka. Cuma keterangan ahlinya ini yang susah karena yang bersangkutan di Kementerian. Nah ini lagi nunggu semua jawaban-jawaban dari pertanyaan kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi, Senin (29/6/2020).

Amri mengatakan keterangan saksi ahli merupakan hal yang wajib dipenuhi penyidik dalam perampungan kelengkapan berkas tersangka.

“Sebenarnya tanpa itu (keterangan saksi ahli) pun bisa secara pembuktian yah, cuma kan masalahnya ini pidana materiil. Pidana materiil itu betul-betul harus ada keterangan ahli,” ucap Amri.

“Jadi walaupun penyidik sudah yakin tapi tetap harus ada keterangan ahli, jadi sisa itu saja yang belum,” sambung Amri.

Amri sendiri mengaku menargetkan penyidik menetapkan tersangka pada hari ini dengan cara menargetkan mendapatkan keterangan saksi ahli pada hari ini juga.

“Ini lagi kita nunggu, ini hari kita kejar terus, kalau sudah mau jam berapa pun, langsung kita gelar untuk penetapan tersangka,” terang Amri.

Sebelumnya diberitakan, keterangan saksi ahli Kemendagri diperlukan penyidik lantaran kaitannya di dugaan pemalsuan dokumen, berupa biodata kependudukan milik mempelai pria yang ternyata wanita.

Amri menyebut bahwa untuk memastikan palsu atau tidaknya dokumen tersebut dapat dilihat dari isi dokumen alias sisi materiilnya dan hanya saksi ahli yang berwenang memberi keterangan terkait asli atau tidaknya sebuah dokumen terkait sisi materiil tersebut.

“Kalau administrasi ada atau tidak adanya itu formil dia. Tetapi kalau isi dari dokumen itu, terus harus diuji bahwa dengan kalimatnya seperti ini berarti ada pemalsuan, kalimatnya begini berarti ada pemalsuan,” terang Amri. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: NikahSesama WanitaTersangka
Berita sebelumnya

Jangan Anggap Remeh, Ini Besaran Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Tidak Murah!

Berita selanjutnya

Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Pemko Medan Serius Tangani Covid-19

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd