Medan, POL | Brigadir S, oknum personel Sabhara Polres Samosir yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dipastikan akan segera dipecat. Pemecatan dilakukan usai dia di sidang komisi kode etik.
“Masalah PTDH harus melalui sidang kode etik. Tapi itu pasca inkrahnya vonis yang ditetapkan kepada yang bersangkutan dalam peradilan umum,” ungkap Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
MP Nainggolan menegaskan jika, Brigadir S sebetulnya adalah personel yang aktif. Hanya saja sesekali, ia memang tidak masuk untuk bertugas.
“Kalau statusnya, ia personel aktif di Sabhara Polres Samosir,” sebutnya.
MP Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait berapa lama Brigadir S menjadi kurir narkoba.
“Itu yang masih didalami, sudah berapa lama ia terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, Brigadir S dan rekannya AM alias O, ditangkap dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri pada tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan pada tersangka S.
Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg narkotika sabu. Selain itu, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone.
“Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan memperoleh upah diatas Rp 10 juta untuk sekali kirim,” terangnya.(BS/P03)







