Medan, POL | Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, telah menjalani penangguhan penahanan dari Polda Sumut. Pihak kuasa hukum Sorbatua pun berjanji akan kooperatif ke depan.
“Kami akan kooperatif atas panggilan kepolisian dan kejaksaan,” kata kuasa hukum Sorbatua, Audo Sinaga, saat diwawancarai di depan Kantor DPRD Sumut, Kamis (18/4/2024).
Dia menyampaikan untuk langkah ke depan pihaknya akan mengawal kasus Sorbatua sesuai pokok perkara. Sejauh ini, pihaknya pun belum mengambil langkah untuk mengajukan praperadilan (prapid).
“Kami masih berfokus ke pokok perkara,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jhontoni Tarihoran mengungkapkan Sorbatua telah dijemput dari Polda Sumut kemarin.
“Sudah (ditangguhkan), sudah bertemu dengan Pak Sorbatua kemarin setelah dijemput oleh para penjamin dan pengacara,” kata Jhontoni.
Jhontoni mengatakan ada sejumlah orang yang menjadi penjamin penangguhan Sorbatua itu, termasuk salah satunya staf khusus Menkumham RI, Bane Raja Manalu.
“Ada beberapa penjamin yang menjamim penangguhan Pak Sorbatua, banyak sekali penjamin, ada belasan orang yang menjamin Pak Sorbatua. Kemarin itu juga sama ada Pak Bane ke Polda dan bersama pengacara. Pak Sorbatua kemudian pulang dari sana bersama-sama,” ujarnya. (BS)