• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Keributan Harlah NU, 11 Terdakwa Disidangkan

Editor: Suganda
Rabu, 24 April 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Hari ini,  Rabu (24/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Giawa SH Dkk dari Kejaksasn Negeri Tebing Tinggi menyidangkan 11 kader Front Pembela Islam (FPI) dipimpin 2 majelis berbeda yaitu majelis hakim yang diketuai Dhrama SH untuk 6 berkas dan majelis hakim Wira Bangsa SH untuk 5 berkas terdakwa.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa dalam berkas terdakwa Suhairi alias Gogon baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Muhammad Husni Habibi Nasution, Amiruddin Sitompul, M Anjas, Muhammad Gauzi Saragih, Syahrul Amri Sirait, Arif Darmadi, Abdulrahman, Ilham, Oni Qital dan Rachmad Fuji Santoso (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 11.40 WIB, bertempat di Jalan Sutomo tepatnya di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berawal diadakan pertemuan sebelum terdakwa bersama teman terdakwa menghadiri kegiatanTabligh Akbar di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi yaitu diadakannya rapat di markas kantor FPI yang berlokasi di Simpang Kampung Keling Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumahUst Muslim Istiqomah, Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam pertemuam itu bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh akan dilaksanakan acara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) yang ke -93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Febuari 2019 mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Sutomo Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di Lapangan Sri Mersing (Lapangan Merdeka) Kota Tebing Tinggi.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) DPW Tebing Tinggi, Muslimin mengajak kelompok ormas FPI melalui layanan Whats App agar ikut untuk membubarkan acara tersebut, menggusir banser NU dari acara tersebut, mengajak semua warga FPI datang ke acara tersebut untuk berfoto 2 (dua) jari dan memfoto, menvideokan serta menviralkan foto serta video warga-warga yang bubar dalam acara tersebut.

JPU menyebut, hari Rabu tanggal 27 Febeuari 2019 mulia pukul 09.00 WIB di Jalan Sutomo Kel Rambung Kec Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di Lapangan Sri Mersing (Lapangan Merdeka) Kota Tebing Tinggi diadakanacara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) yang ke -93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama)

Bahwa yang hadir atas undangan dalam acara tersebut adalah Walikota Tebing Tinggi, Pejabat Polda Sumut, Ibu – Ibu Perwiritan Sekota Tebing Tinggi, Masyarakat Kota Tebing Tinggi, Pelajar Sekota Tebing Tinggi, Ormas Islam MUHAMMADIYAH, ALWAYHLIYAH, AL – ITTIDAHIYAH, KPU (Komisi Pemilihan Umum), BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), Puja kusuma, FORKOMPIMDA, ASN, Warga NU.

Jaksa juga membeberkan, acara TABLIGH AKBAR tersebut memiliki izin resmi dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi yaitu Surat Izin Nomor : SI / 10 / II/YAN.2.1/2019/INTELKAM, tanggal 22 Febuari 2019; Bahwa acara tersebut merupakan acara umum yang dapat dikunjungi khalayak ramai/ khalayak umum sekitar 4.000 orang serta di selenggarakan untuk umum dan merupakan kegiatan keagamaan yang mana didalam acara tersebut terdapat pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Tausyiyah oleh Ustadz KH. AHMAD MUWAFIQ, SAG.
Dalam acara tersebut salah satu anggota ormas FPI yang bernama Amiruddin Sitompul menemui saksi Najarudi Siregar (Kasat Intel Polres Tebing Tinggi) yang sedang bertugas melakukan pengamanan) pada acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut.

Tidak berapa lama kemudian setelah saksi Amiruddin Sitompul selesai berbicara dengan Kasat Intel Polres Tebing Tinggi tiba-tiba terdakwa Suhairi alias Gogon berjalan mendekati para jemaah sambil berteriak dengan keras “BUBAR BUBAR, AJARAN SESAT… SESAT” sambil memperlihatkan baju kaos dalam warna hitam bertuliskan “#2019Gantipresiden” yang dipakainnya, serta mengangkat tangan kanannya dengan kode 2 (dua) jari yaitu jari telunjuk dan jari jempol .

Kemudian, saksi MUHAMMAD HUSNI HABIBI NASUTION alias HABIBI ikut berteriak dengan berkata “BUBAR…..BUBAR…..BUBAR“ sambil mengangkat kedua tangannya keatas menghadap kepada para perserta jemaah yang hadir di acara tersebut untuk memprovokasi peserta yang hadir dan teman-teman pelaku agar acara Tabligh Akbar tersebut dihentikan.

Petugas Polri yang berjaga langsung mengamankan terdakwa Suhairi alias Gogon dan M Husni Habibi, namun dihalangani oleh anggota FPI yang lain yaitu saksi Amiruddin Sitompul dan saksi M. Fauzi Saragih, saksi Syahrul Sirait saksi Ravhmad Fuji Santoso, saksi Arif Darmadi, saksi Ilham, saksi Oni Qital saksi Abdul Rahman dan saksi M. Anjas sambil ikut bergerak ke arah tenda acara, kemudian mendorong halauan/ hadangan petugas pengamanan sehingga terjadilah dorong-dorongan antara kelompok tersebut dengan Polisi yang bertugas.

Para pelaku tidak terima atas tindakan yang dikerjakan ataupun yang dilakukan oleh petugas pengamanan sehingga para pelaku melakukan perlawanan dengan cara menodorong dorong petugas pengamanan dan saat itulah terdakwa Suhairi alias Gogon memukul saksi Errick Riza Alamsyah salah satu Polisi yang bertugas dan mengenai mata Saksi sebelah kiri dan kepala saksi, selanjutnya salah satu orang pelaku lainnya yang berbadan gemuk juga ikut memukul kepala dan perut Saksi tetapi Saksi tidak mengenalinya dan saksi Errick mengatakan kepada rekan kerjanya yaitu saksi Edi Syahputra yang saat itu di sebelah saksi “Aku dipukul.. aku dipukul…”. Saksi Edi mengatakan kepada saksi Errick, “GOGON… GOGON yang mukul”. Selanjutnya Errick dibawa berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.

Polisi yang bertugas berhasil mengamankan dan mengangkut para pelaku ke kantor Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal160 jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum dari FPI dari KAI Medan mengatakan akan mengajukan eksepsi pekan depan atas dakwaan jaksa.

Di luar persidangan, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan mengatakan, untuk pengamanan persidangan pihaknya menurunkan 120 petugas, termasuk dari Sat Pol PP.(TT1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: FPIHarlah NUKejari Tebing TinggiPolres Tebing Tinggi
Berita sebelumnya

Hadiri HUT Kopassus, Prabowo: Ingat Masa Muda

Berita selanjutnya

Diprediksi Pimpinan DPRD Tebing Tinggi akan Diisi Wajah Baru

TERBARU

Warga Ransel Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Bermain Judol di Warnet 

Kamis, 5 Maret 2026

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd