• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Kasus Mujianto, Kejatisu Digugat Rp104 M

Editor: Suganda
Senin, 4 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 4 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) digugat senilai Rp104 miliar lantaran tak kunjung melimpahkan berkas perkara penipuan dengan tersangka Mujianto. Gugatan ini diajukan oleh Armen Lubis yang merupakan korban dalam kasus penipuan sebesar Rp3 miliar tersebut.

Melalui Arizal selaku penasehat hukumnya, Armen secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/3).

“Klien saya kecewa kenapa kasus yang menjerat Mujianto cs belum dilimpah ke pengadilan. Pasalnya kasus ini sudah dinyatakan lengkap serta ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Poldasu kepada Pidum Kejatisu pada Juli 2018,”ucap Arizal sembari menunjukan gugatan dengan Nomor Registrasi : 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan tersebut.

Padahal sebagai warganegara yang baik lanjut Arizal, kliennya telah melaporkan Mujianto ke Poldasu dengan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Ia juga memaparkan adanya dugaan akrobatik hukum dalam kasus ini.

“Kenapa dengan adanya jaminan uang senilai Rp3 miliar yang diberikan tersangka Mujianto sehingga kasusnya tidak dilimpahkan? Sedangkan kita ketahui sebelumnya Mujianto sempat buron dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Cengkareng,” sebutnya kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PN Medan.

Selain mengugat Kejatisu, pihaknya juga memasukan gugatan kepada pihak Kejagung (tergugat II) selaku atasan langsung dan ke Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat III. Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui perkara penipuan itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21). Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Dia dikenakan wajib lapor. Namun mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.(MT/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejati SumutMujianto
Berita sebelumnya

Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Berita selanjutnya

Seniman dan Masyarakat Gelar Doa Kelestarian Danau Toba

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd