Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) digugat senilai Rp104 miliar lantaran tak kunjung melimpahkan berkas perkara penipuan dengan tersangka Mujianto. Gugatan ini diajukan oleh Armen Lubis yang merupakan korban dalam kasus penipuan sebesar Rp3 miliar tersebut.
Melalui Arizal selaku penasehat hukumnya, Armen secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (4/3).
“Klien saya kecewa kenapa kasus yang menjerat Mujianto cs belum dilimpah ke pengadilan. Pasalnya kasus ini sudah dinyatakan lengkap serta ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Poldasu kepada Pidum Kejatisu pada Juli 2018,”ucap Arizal sembari menunjukan gugatan dengan Nomor Registrasi : 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan tersebut.
Padahal sebagai warganegara yang baik lanjut Arizal, kliennya telah melaporkan Mujianto ke Poldasu dengan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Ia juga memaparkan adanya dugaan akrobatik hukum dalam kasus ini.
“Kenapa dengan adanya jaminan uang senilai Rp3 miliar yang diberikan tersangka Mujianto sehingga kasusnya tidak dilimpahkan? Sedangkan kita ketahui sebelumnya Mujianto sempat buron dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Cengkareng,” sebutnya kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PN Medan.
Selain mengugat Kejatisu, pihaknya juga memasukan gugatan kepada pihak Kejagung (tergugat II) selaku atasan langsung dan ke Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat III. Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui perkara penipuan itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21). Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Dia dikenakan wajib lapor. Namun mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.(MT/P03)







