Taput, POL | Satika Simamora, istri mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan melaporkan akun Facebook Rambo Hutasoit ke Polres Taput, Jumat (17/05/2024).
Akun Facebook Rambo Hutasoit dilaporkan ke Polres Taput karena dinilai mencemarkan nama baik Satika Simamora dengan adanya postingan di akun Facebook Rambo Hutasoit dengan narasi “Beredar Video Goyangan Satika Aduhai Ditonton Puluhan Warga Taput” dan dibagikan di beberapa grup Facebook pada tanggal 15 Mei 2024.
Merasa postingan itu tertuju pada dirinya karena penyebutan nama “Satika” dan merasakan nama baiknya tercemar, ia bersama kuasa hukumnya Rudi Zainal SH,MH secara resmi membuat laporan masyarakat ke Polres Taput.
“Dalam laporan masyarakat tersebut tertera akun Facebook dengan nama Rambo Hutasoit dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyerahan berita bohong/hoax sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Rudi Zainal.
Rudi Zainal menyampaikan, sebagai kuasa hukum korban, dapat melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat telah mengalami degradasi moral.
Menurutnya, tidak lagi ada etika terlebih dalam menggunakan media sosial. Bahwa setiap menjelang perhelatan politik selalu ada saja pihak yang selalu memperkeruh suasana.
Sebagai praktisi hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, dia berharap Polres dapat memberikan atensi khusus dalam menyikapi perilaku yang kerap mendesain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial.
Apalagi, lanjut Rudi Zainal, mengakibatkan tercederainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan bahwa setiap laporan baik itu bentuk laporan pengaduan maupun pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis akan dilakukan gelar awal untuk menentukan apakan laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang di dalam laporan itu, baik itu pelapor maupun terlapor,” kata Barimbing. (MB)







