• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terbukti Miliki Narkoba, Wanita Beranak Empat Dituntut Delapan Tahun Penjara

Editor: Paulina
Rabu, 10 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Rabu, 10 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline | Terbukti memiliki narkoba jenis sabu, Sumini alias Umi wanita beranak empat, yang sehari-hari bekerja di salon kecantikan, dituntut jaksa Ester Harianja SH, selama delapan tahun penjara, di PN Tebingtinggi, Selasa (9/10) dipimpin Majelis Hakim Tanti Manalu SH, dkk.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang hadir, terdakwa Umi pada Rabu (2/5/2018) lalu sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit di belakang rumahnya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di belakang rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, perosonel polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang perempuan dewasa yang diketahui bernama Sumini alias Umi. Dan ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan Umi ditemukan satu paket sabu dibalut dengan kertas putih dari dalam pakaian dalamnya.

Selain menemukan satu paket sabu, juga ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) dan satu dompet kain di dalamnya berisi dua buah plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu jarum, tiga mancis, satu pipet plastik yang telah dibengkokan dan satu kotak rokok Lucky Strike Mild dari belakang rumah tersangka.

Dari pengakuan Umi, dia membeli sabu dari Jaya (DPO) Rp200 ribu, pada Rabu (2/5) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ujar jaksa. (AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Puluhan Rumah di Desa Simalas Terendam

Berita selanjutnya

Hujan, Bandar Utama Alami Banjir

TERBARU

Usai Rapat di Mako Kodaeral, Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026
Ketua Komisi D Timbul Sibarani (kanan) dan anggota komisi Viktor Silaen (kiri). (Chou)

Ketua Komisi D DPRDSU Timbul Sibarani: Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM Aman

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd