Tebingtinggi, perjuanganonline | Terbukti memiliki narkoba jenis sabu, Sumini alias Umi wanita beranak empat, yang sehari-hari bekerja di salon kecantikan, dituntut jaksa Ester Harianja SH, selama delapan tahun penjara, di PN Tebingtinggi, Selasa (9/10) dipimpin Majelis Hakim Tanti Manalu SH, dkk.
Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang hadir, terdakwa Umi pada Rabu (2/5/2018) lalu sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit di belakang rumahnya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di belakang rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, perosonel polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang perempuan dewasa yang diketahui bernama Sumini alias Umi. Dan ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan Umi ditemukan satu paket sabu dibalut dengan kertas putih dari dalam pakaian dalamnya.
Selain menemukan satu paket sabu, juga ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) dan satu dompet kain di dalamnya berisi dua buah plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu jarum, tiga mancis, satu pipet plastik yang telah dibengkokan dan satu kotak rokok Lucky Strike Mild dari belakang rumah tersangka.
Dari pengakuan Umi, dia membeli sabu dari Jaya (DPO) Rp200 ribu, pada Rabu (2/5) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ujar jaksa. (AR)







