• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terbukti Membunuh, Pratu Richal Divonis 21 Bulan-Tak Dipecat dari TNI

Editor: Suganda
Rabu, 24 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Pratu Richal Alunpah terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua Samosir dan menganiaya Andreas Hutahean. Meski begitu, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, mengatakan putusan hakim tak ada yang menyatakan Pratu Richal dipecat.

“Dia (Pratu Richal) tidak dipecat dari dua putusan hakim atas dua perkara tadi. Karena di dalam tuntutan juga tidak ada soal pemecatan,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Perkara pertama yang diputus hakim ialah soal penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga meninggal dunia. Dalam perkara ini Richal divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, untuk perkara kedua yang diputus hakim soal penganiayaan terhadap Andreas Hutahean (20). Dalam hal ini, Richal divonis 3 bulan penjara.

Kembali Letkol Sus Ziky, dia mengatakan bahwa total vonis yang diberikan hakim ke Pratu Richal yakni 21 bulan penjara.

“Jadi, total vonis penjara (Richal) yakni 1 tahun 9 bulan. Tapi itu nanti akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani atau sementara, yakni 6 bulan 20 hari. Maka tinggal, 1 tahun 3 bulan lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Yosua.

Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.

“Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Ziky, Kamis (11/1/2023). (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Oditur Militer
Berita sebelumnya

Polda Sumut Gerebek Markas Narkotika dan Judi di Kutalimbaru, 12 Orang Diamankan

Berita selanjutnya

Tawuran Antar Mahasiswa di Kampus Nommensen Medan

TERBARU

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Kamis, 14 Mei 2026

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 13 Mei 2026

Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd