• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Sidomulyo Asahan Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Sabtu, 3 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 3 Februari 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sempat jadi buronan, Sunardi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan periode 2016 hingga 2022, Jumat (2/2/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4,5 tahun penjara.

Selain itu, pria 45 tahun tersebut juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.840.600.

“Oleh karenanya, terdakwa Sunardi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp444.840.600. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum.

Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” urai hakim ketua.

Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum menguraikan, fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Dewi Wulandari Siregar selaki Kaur Keuangan Desa mencairkan Dana Desa (DD) ke bank. Untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Bantuan Sosial (Bansos) diserahkan terdakwa kepada Dewi Wulandari Siregar dan mengelolanya langsung. Sedangkan sisanya dikelola terdakwa.

“Untuk pembuatan drainase di Dusun I, II, V dan VI dikelola oleh terdakwa. Tidak dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan tersebut tidak diketahui perangkat desa lainnya. Tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban,” urai Rurita..

Terdakwa Sunardi yang belanja material ke toko bangunan / panglong yang nilai belanjanya dibantah (pengusaha panglong). Belanja material terdakwa jauh lebih besar dari belanja sebenarnya dan terdakwa sempat tidak diketahui keberadaannya.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp444.840.600 subsidair 2,5 tahun penjara.

Saat ditanya hakim ketua atas vonis yang baru dibacakan, terdakwa Sunardi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Gerald Badia Febian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Iya terdakwa Sunardi pernah buron. Kaur Keuangannya (Dewi Wulandari Siregar) juga sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Gerald Badia saat ditanya wartawan seusai sidang. (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ahok Mundur dari Komut Pertamina

Berita selanjutnya

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus PPPK Madina

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd