• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti Korupsi, 7 ASN Pemko Sibolga Diberhentikan

Editor: Suganda
Rabu, 20 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 20 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga memberhentikan dengan tidak hormat 7 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti korupsi sesuai amar putusan (Inkracht) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketujuh orang tersebut berinisial SN, AR, AH, JS, TS, BS dan LN.

“Ketujuh ASN ini dipecat sebelum 31 Desember 2018, sesuai SK yang diterbitkan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk,” sebut Kepala BKD Sibolga, Amarullah Gultom, Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, Walikota terpaksa mengeluarkan SK pemecatan 7 pegawai ASN Pemko Sibolga tersebut, meski sebenarnya merasa sangat berat hati dan sedih.

“Bila itu tidak dilaksanakan, walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa jadi tersangka. Itu sesuai aturan yang tertuang di dalam SKB 3 menteri. Apalagi penanandatanganan dan pengawasan SKB itu dilakukan langsung oleh KPK RI,” ujar Amar.

Dia menambahkan, pemberhentian ketujuh ASN tersebut juga berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN, tentang pemberhentian tidak dengan hormat para PNS yang terlibat korupsi.

SKB 3 menteri tersebut ditandatangani di kantor KPK pada 2018. Dalam SKB tersebut, kewenangan pemecatan dilimpahkan kepada PPK di daerah, yaitu kepala daerah selaku yang berhak dan berwenang menandatangan SK pensiun, SK pemberhentian, SK perpindahan dan lainnya.

“Selain ketujuh pegawai ASN tersebut, Walikota Sibolga juga telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 pegawai ASN lainnya,” ungkap Amar.

Kelimanya diberhentikan karena tersandung kasus narkoba, indisipliner (tidak masuk-masuk kerja) dan lainnya. Sehingga total ASN Pemko Sibolga yang dipecat sepanjang 2018 jumlahnya 12 orang.(ST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASN DipecatPemko Sibolga
Berita sebelumnya

Peredaran 8 Kg Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta dan Simalungun

Berita selanjutnya

Tokoh Agama Indonesia: Kami Bersama Selandia Baru Tolak Kekerasan!

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd