• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tekab Polsek Delitua Tangkap 6 Pelaku Begal Sadis

Editor: Cosmos
Senin, 11 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 11 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tidaka tanggung 6 orang kawanan pelaku begal sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua dan langsung ditahan di Mako Polsek Deli Tua, Senin (11/1/2021) Subuh.

Penangkapan begal  tersebut dipimpin langsung  Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni, WS Alias Ucok (18) warga Jalan Tuar Ujung Amplas, AN alias Arif (20) warga Jalan Melayani Gang Nusantara, Medan Amplas, A alias A (18).

Kemudian, AP (18) warga Jalan Utama Gang Seburhanuddin Kelurahan Kota Madsum Medan Area, FP alias Azi (18) warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai dan AS.

Martua Manik mengatakan, keenam pelaku ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.

Dalam tindak kejahatan ini, AAS (14) Warga Patumbak menjadi korban kejahatan kawanan rampok ini.

Menurut ST (60) selaku orang tua korban, peristiwa bermula ketika korban AAS (14) melintas di Jalan Kanal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, menuju Lapangan Merdeka pada Minggu 03 Januari 2021 Pukul 01.45 WIB.

Tak berapa lama, AAS berselisih dengan rombongan para pelaku dan AAS berada pada barisan paling belakang. Kemudian, Pelaku WS alias Ucok (18) membacokkan parang ke arah korban AAS. Saat itu, korban AAS berboncengan dengan rekannya MIG.

Seketika MIG terkejut, spontanitas membuat MIG melompat dari boncengan korban AAS. Otomatis, sepeda motor yang dikendarai AAS hilang kendali dan kehilangan arah.

“Saat anak saya sedang terjatuh dari sepeda motor selanjutnya anak saya pun dikeroyok oleh beberapa orang pelaku,” terang ST.

Dalam keadaan terjatuh, AAS pun juga diserang dengan menusukan parang oleh tersangka. Tusukan itu berhasil ditangkis AAS meski tangan kanannya terluka.

Tak sampai di situ, cerita ST para pelaku malah menyeret AAS ke badan jalan hingga lututnya terluka.

Dengan cepat, para pelaku melarikan sepeda motor AAS ke Arah Jalan Bajak Marindal, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

“Atas kejadian tersebut, anak saya pun langsung menghubungi saya dan memberitahukan sepeda motornya telah dirampas oleh beberapa orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya,” ujar ST.

Atas peristiwa sadis yang menimpa anaknya ST selaku orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua.

Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui bernama AN. “Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelakunya adalah AN,” ujar Kanit Reskrim, Martua Manik”.

Menerima pengaduan ST, Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun langsung memburu para pelaku.

Beselang 1 minggu kemudian, tepat pada Minggu 10 Januari, unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tersangka atas nama Arif sedang berada di Kisaran tepatnya di Jalan Pisang, rumah kos-kosan RSQ.

Kemudian, unit Reskrim dipimpin Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro bergerak menuju tempat tersebut. Sekitar Pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan A dan W alias Ucok di kos-kosan tersebut.

Ketika di interogasi polisi, keduanya, mengaku perbuatannya, pada Minggu 3 Januari 2021 pukul 02.00 WIB keduanya serta AN, A, A, A, R, L dan W bergerak dari Jalan Pasar Merah mengendarai 4 sepeda motor.

Kawanan begal ini, turut menenteng samurai, pisau tongkat, gergaji pemotong es batu dan bertemu dengan bertemu dengan segerombolan sepeda motor.

“Kemudian Ucok (nama samaran) berkata “serang”. Kemudian terjadilah perkelahian dan pelemparan batu,” ujar Martua Manik.

Lanjut Manik, tersangka Ucok lalu membacok tangan kanan korban AAS dengan menggunakan samurai dan AAS terjatuh.

Lalu tersangka L mengambil sepeda motor AAS, dan dilarikan ke rumah A di Jalan Pelajar Ujung Gang Mangga.

Kemudian A menjual sepeda motor tersebut kepada P seharga Rp7,5 juta. AN pun membawa hasil uang penjualan sepeda motor tersebut dan membagikan.

“Nah, kemudian Tim bergerak ke rumah A, lalu sekitar Pukul 17.00 10 Januari WIB melakukan penangkapan di rumah A. Kami berhasil mengamankan A, A, A dan AP,” jelas Manik.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah A, ditemukan samurai, gergaji es batu, pisau tongkat dan sepeda motor Beat yang digunakan tersangka.

Lalu tim membawa W dan A mencari temannya bernama L dan yang lainnya. Ketika polisi melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka, namun kedua pelaku melakukan perlawanan. Kemudian mencoba melarikan diri, karena gagal merampas senjata petugas.

“Mereka melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas senjata petugas. Tidak berhasil merampas, pelaku selanjutnya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Iptu Martua Manik.

Setelah dilumpuhkan, petugas lalu membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya, pelaku dibawa ke mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi, sebilah samurai, sebatang pisau tongkat, gergaji pemotong es batu, 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat BK 3876 MAM dan Kawasaki KLX BK 3398 AJM milik korban.

“Tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor Supra Fit di Jalan STM pada Juni Tahun 2015 lalu,” pungkas Manik.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pembangunan STAIN Merupakan Program Pemkab Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Perampok HP di Jalan Menteng 7 

TERBARU

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H pada saat Ekspose Perkara di rumah Restorative Justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Sopo Adhyaksa Batak Na raja Porsea. (Ist)

Kacab Jari Toba Samosir Berhasil Fasilitasi Tersangka dengan Korban Melalui Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd