• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tegur Suami Main Perempuan, Istri Babak Belur Dipukuli

Editor: Suganda
Rabu, 17 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 17 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Blitar, POL | Seorang petani di Blitar menghajar istrinya hingga babak belur. Kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu teguran sang istri yang mengetahui suaminya suka bermain perempuan lain.

Pelaku adalah Nasrulloh (37), seorang petani warga Dusun Sumberagung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dengan tega dia melayangkan beberapa kali pukulan kepada istrinya, Iin Munaimah (34). Wanita yang telah dinikahinya selama 17 tahun ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Ngudi Waluyo akibat luka lebam di seluruh wajahnya.

“Pelaku memukul istrinya dengan tangan kosong yang menggenggam. Mengenai mata kiri korban dua kali, mata kanan satu kali, bibir dan sempat dicekik juga,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).

Akibat pukulan beruntun itu, lanjut Sodik, kedua mata korban mengalami luka lebam, bibirnya pecah serta luka bekas cakaran di lehernya.

Korban yang kondisinya terluka, lalu melapor ke polisi diantar seorang saudaranya. Kepada petugas, korban bercerita jika sudah sering menjadi korban kekerasan fisik suaminya sendiri.

“Korban sudah sering dianiaya suaminya. Kali ini yang paling parah. Pemicunya sama, istrinya cemburu karena suaminya sering main perempuan. Tapi saat ditegur, sang suami emosi dan tidak terima,” ungkapnya.

Saat ini, Nasruloh telah diamankan di Mapolres Blitar. Dia akan dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (POL/DC)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: babak belur
Berita sebelumnya

Bea-Cukai Sumut Gagalkan Pengiriman 683 Bal Pakaian Bekas

Berita selanjutnya

Ratusan Purnawirawan TNI AD Teken Surat Agar Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd