Aceh, POL | LS (43) warga Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, harus berurusan dengan kepolisian setempat. LS diduga telah mencabuli anak kandungnya.
LS kedapatan melakukan perbuatan tak beretika itu di dalam kamar rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
AKP Fadillah menjelaskan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan LS terhadap anak gadisnya berusia 17 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di rumah pelaku. Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.
Benar saja, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari kira-kira pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.
“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.
Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Fadillah Aditya.(Mer)