Medan, POL | Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH, MH, berhasil menangkap pria pelaku penganiayaan bernama Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (44), warga Jalan Garu ll B, Gang Sadar, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/10/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Pria paro baya berambut gondrong ini ditangkap unit reskrim ini setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Willi Napitupulu (27), warga Jalan Garu ll B, Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas pada, Kamis (26/10/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat kepada perjuanganonline, Minggu (29/1/2023) siang menjelaskan, ditangkapnya pelaku penganiayaan Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga berdasarkan laporan korban, Willi Napitupulu pada Kamis (26/10/2023), dengan No.LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan, tanggal 26 Oktober 2023.
Jikri Sinurat, mengatakan Koko Sinaga ditangkap saat berada di Jalan Garu ll B, Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti (BB), sebilah samurai panjang sekitar 40 cm.
Penangkapan terhadap tersangka Koko Sinaga berawal saat piket reskrim sudah menerima informasi dari warga, bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yakni, Koko Sinaga sudah pulang ke rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, seterusnya Personil Unit Team 7.4.dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung meluncur ke TKP dimaksud, setelah anggota memanggil Kepling Herianto untuk melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata pada saat itu pelaku bersembunyi di balik pintu kamar.
“Kemudian pelaku berhasil ditangkap dan tersangka mengaku bernama
Fri Hanter Handoko Sinaga alias Niko Sinaga alias Koko Sinaga,” jelas Kanitres.
Selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut. Namun sebelum tersangka diproses, tersangka terlebih dahulu diinterogasi atas perbuatan tindak pidananya yang menyebabkan Viral di media sosial. Dan tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai.
Tersangka mengaku merasa dilecehkan oleh korban, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan Samurai yang diambil dalam rumahnya, ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (POL/SAMURA)
