• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tak Bisa Beli Mobil Esemka, Warga Gugat Jokowi

Editor: Suganda
Kamis, 10 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 10 April 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Solo, POL | Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.

“Tuntutannya adalah, menyatakan para Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para Tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, Penggugat meletakkan sita jaminan, agar Tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelasnya.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Aufaa, yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya, tidak bisa merealisasikan niatnya.

Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

“Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketing-nya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, staf Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, tapi belum diproses.

“Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi, nggih,” kata Bambang, Selasa (8/4).

Sosok Aufaa

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.

“Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru),” kata Sigit, Selasa (8/4/2025). (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Apel Gabungan Usai Lebaran

Berita selanjutnya

Cemburu, Oknum Sekdes di Sidimpuan Bakar Selingkuhan

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd