• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

SP2HP Sudah Bisa Diakses Secara Online di Sumut

Editor: Cosmos
Selasa, 27 April 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 27 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap menerapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4), mengatakan jajaran reserse Polda Sumut (Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba), Sat Reskrim, Sat Res Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasi online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri” katanya.

Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, Hadi mengungkapan masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi.” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4).

“SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menambahkan diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Lantik Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak, Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Agar Menjauhi Tiga Hal

Berita selanjutnya

Pemkab Labuhanbatu Peringati Hari Otonomi Daerah ke-25

TERBARU

Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025
Puluhan siswa diduga  mengalami keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)  saat menjalani perawatan. (IST)

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd