• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Soal Suara USU, Rektor Runtung Sitepu Digugat ke PTUN Medan

Editor: Suganda
Rabu, 14 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 14 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hari ini menyidangkan gugatan 16 orang pengelola Pers Mahasiswa (Persma) Suara USU yang dipecat Rektorat Universitas Sumatera Utara USU), Runtung Sitepu. Sebagai penggugat adalah mantan Pemimpin Umum, Yael Stefani Sinaga. Sedangkan tergugat Rektor USU, Runtung Sitepu. Didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu).

Pantauan di PTUN Medan, disebutkan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang gugatan Yael adalah satu dari 27 kasus yang disidangkan hari ini. Sebagai hakim adalah Fitri Sari Bangun dan Sri Mayang Madhani.

“Para pihak belum hadir, makanya sidang belum dimulai. Nanti ketika mereka hadir sidangnya baru dimulai,” kata petugas PTUN.

Seperti diketahui, pemecatan 16 pengelola Suara USU oleh pihak rektorat terkait penayangan cerita pendek Yael berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiranku di Dekatnya” di website www.suarausu.co. Oleh pihak rektorat cerpen tersebut ditafsirkan mengandung isi yang mempromosikan LGBT atau lesbian, gay, bisexual dan transexual.

Selain memecat para pengelola, rektorat juga mengambil alih Sekretariat Redaksi Persma Suara USU.(MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rektor USURuntung SitepuSuara USU
Berita sebelumnya

Pemilik 31 Kg Sabu Diadili di PN Tanjungbalai

Berita selanjutnya

Korban Penipuan Koperasi BNI Tak Terima Terdakwa Rahmad Dituntut 4 Tahun

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd