Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut atas SK Gubernur Sumatera Utara terkait pembangunan proyek PLTA Batangtoru.
Putusan ini dibacakan Jimmi Claus Pardede selaku ketua majelis yang memimpin persidangan itu di PTUN Medan, Senin (4/3/2019).
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara 300 ribu rupiah,” sebut Jimmi dihadapan perwakilan pihak terkait.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa kesimpulan dari persidangan yang digelar selama ini. Diantaranya majelis hakim menilai penerbitan SK objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum,” urai Jimmi.
Diberitakan, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Dalam mengajukan gugatan ini Walhi Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan.(MT/P03)
