• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Setelah Tersangka Modus Masuk TNI/Polri, IRT Ini Jadi Tersangka Lagi

Kali Ini Kasus Tanah, Kerugian Rp 3,3 Miliar

Editor: Suganda
Selasa, 21 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 21 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati kembali menyandang status tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian Rp 3,3 miliar. Nina sebelumnya telah menjadi tersangka karena kasus penipuan masuk Akpol.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penipuan itu dilaporkan oleh korban Hendri pada Februari 2024. Sementara Nina ditetapkan menjadi tersangka pada awal Mei 2024.

“Laporannya bulan Februari 2024. Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Hadi, Senin (20/5/2024).

Hadi menyebut penipuan itu terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Pelaku Nina mengaku bisa mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah PTPN.

“Itu terkait dengan tersangka ini menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN,” sebutnya.

Terkait kasus penipuan masuk Akpol yang sebelumnya menjerat Nina Wati, Hadi mengatakan berkas perkara tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan. Sejauh ini, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski berkas itu telah beberapa kali dilengkapi oleh pihak kepolisian.

“Terhadap perkara dengan tersangka NW, saat ini prosesnya terus berjalan, masih berproses di Direktorat Kriminal Umum. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan tentu ada dinamika antara penyidik dan penuntut, dinamika itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan JPU. Kita berharap kasus yang sedang kita tangani cepat bisa mendapatkan kepastian untuk segera kita sidangkan,” kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut masa penahanan Nina untuk kasus penipuan masuk Akpol itu telah habis. Habisnya masa penahanan itu juga dilatarbelakangi karena lamanya proses pelengkapan berkas ke JPU.

Alhasil, masa tahanan Nina Wati habis dalam perkara penipuan masuk Akpol itu. Namun, kata Hadi, Nina tetap ditahan usai berstatus tersangka di kasus penipuan Rp 3,3 miliar ke korban Hendri.

“Jadi, proses penahanan untuk tersangka ini telah habis untuk satu kasus. Tentu berakhirnya masa penahanan itu, polisi harus mengeluarkan yang bersangkutan. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses atas laporan saudara Hendri yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi, proses terhadap tersangka NW terus berjalan, NW juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut. Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menerima tujuh laporan terkait penipuan dengan terlapor NW. Tak tanggung-tanggung, total uang yang diduga diraup Nina Wati dari penipuan tersebut mencapai miliaran rupiah. Seorang oknum polisi bernama Iptu Supriadi juga diduga terlibat dalam penipuan tersebut.

Hadi Wahyudi memerinci pihaknya menerima sejumlah laporan, seperti dari laporan korban Riadi, Muspriadi dan Muhammad Z Harahap. Korban Riadi mengaku tertipu Rp 325 juta dengan modus memasukkan anak korban menjadi bintara TNI. Riadi merupakan warga Kabupaten Simalungun.

“Laporan Riadi, kejadian Desember 2023, modus memasukkan korban menjadi anggota TNI, kerugian Rp 325 juta,” kata Hadi, Selasa (26/3).

Laporan Riadi dilayangkan ke Polda Sumut, Senin (25/3) dengan nomor : LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut. Korban mengaku mengirim uang ke rekening BRI atas nama Nina Wati. Namun, setelah mengirimkan uang itu anak korban tak kunjung masuk menjadi Bintara TNI.

Sementara korban Muspriadi, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan Nina Wati terhadap dirinya terjadi Juni 2023. Korban mengaku mengirim uang Rp 350 juta dengan iming-iming agar anaknya bisa lulus menjadi anggota Polri.

Terakhir, korban Muhammad Z Harahap, yang mengaku ditipu NW pada Juli 2023. Z Harahap mengirimkan uang sebesar Rp 450 juta agar anaknya bisa masuk polisi.

“Saat ini, penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri,” ujarnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rahudman Harahap dan Ahmad Qosbi Lepas Tamu Allah Kloter Delapan

Berita selanjutnya

Tinggalkan PDIP, Bobby Nasution Resmi Kader Gerindra

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd