• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Serobot Lahan PT TPL, Ketua Adat di Simalungun Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Kamis, 15 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 15 Agustus 2024
Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di PN Simalungun.

Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di PN Simalungun.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sorbatua divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyerobot kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, Rabu (14/8/2024).

Selain itu, Sorbatua juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan subsidair 6 bulan penjara.

“Denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanah ulayat yang dimaksud Sorbatua masih sebatas usulan.

“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sorbatua saat itu dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

JPU menjerat Sorbatua dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Polda Sumut Tangkap Sorbatua gegara Kuasai Lahan TPL
Polda Sumut membenarkan bahwa pihaknya menangkap Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Penangkapan itu terkait dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk,” kata Hadi, Sabtu (23/3).

Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan, penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk. Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 hektare.

“Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut,” ujarnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi APD di Dinkes Sumut

Berita selanjutnya

7.350 Mahasiswa Ikuti PKKMB USU

TERBARU

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Berkunjung ke Rumah Korban Penganiayaan dan Pembunuhan di Desa Sukarame Baru

Senin, 22 Juni 2026

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd