Deli Serdang, POL | Tim Jahtanras Satreskrim Polres Deli Serdang meringkus seorang pelaku perampokan di Ruko Alfamart di Jalan Irian No. 25/120C Lingkungan III, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/6/2019) kemarin. Pelaku berinisial AS alias US terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan memakai tanduk kambing.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap AS, personel Tim Jatanras mendapatkan perlawanan dari pelaku yang berusaha memukul salah satu personel dengan menggunakan tanduk kambing yang berada disaku celana pelaku.
“Kita lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kesalah satu kaki pelaku,” kata Bayu, Rabu (26/6/2019).
Setelah pelaku AS roboh, lanjut Bayu Tim Jahtanras kemudian mengamankan pelaku dengan membawanya ke RSUD Deli Serdang untuk mendapatkan pengobatan.
Dalam masa perobatan itu, Tim Jahtanras juga melakukan interogasi kepada pelaku AS dan ia mengakui perbuatannya bersama 3 rekannya, masing-masing berinisial D, R dan E telah membobol Alfamart.
Mereka melakukan pembobolan Alfamart, dengan cara naik ke atap dan menjebolnya menggunakan tangga dan tali yang sudah dipersiapkan.
Dari keterangan pelaku AS, selain di Alfamart ia dan komplotannya juga telah melakukan tindak pencurian sebanyak 15 kali sejak tahun 2018 bersama rekannya. Di antaranya pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dilakukan sekitar bulan April 2019.
Pencurian 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam polos dilakukan sekitar bulan April 2019. Pencurian 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna pink dilakukan pada bulan Maret 2019, 1 unit sepeda motor Honda 125 warna biru dilakukan pada bulan November 2018.
Pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Silver pada Mei 2019, 1 unit sepeda motor Honda 125 warna biru putih dilakukan bulan Mei 2019, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dilakukan pada bulan Mei 2019.
Kemudian membongkar rumah dengan hasil curian 2 unit Yamaha N Max dan Yamaha jupiter Mx diperumahan Bintang Meriah Asri di Jalan Bakti Dusun III Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli serdang dilakukan pada bulan Desember 2018. Lalu 1 sepeda motor Honda Supra 125 dan beberapa tindakan pencurian lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, 70 bungkus rokok berbagai merek dan sebuah tanduk kambing yang digunakan pelaku AS untuk melawan petugas.
“Untuk rekan-rekan pelaku AS sudah kita identifikasi, yaitu i initial D, R dan E. Kita akan terus kita lakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya,” jelas Bayu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 dan 365 KUHPidana, ancaman hukuman 7-15 tahun penjara,” pungkas Bayu.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2019 Alfamart di Jalan Irian No 25/120C telah dibobol oleh kawanan pelaku dan menggasak barang-barang di dalam ruko. Seperti berbagai jenis rokok, parfum, pakaian dalam, dan mainan anak-anak.
Pencurian itu pertama diketahui oleh karyawan Alfamart yang terkejut pada saat akan membuka toko Alfamart. Setelah masuk ke dalam Alfamart, karyawan ini mendapati asbes yang telah bolong yang dilakukan oleh kawanan pelaku. Kemudian didapati berbagai barang telah hilang dan berserakan.
Melihat keadaan tersebut karyawan toko yang tidak ingin disebutkan namanya itu, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Deli Serdang.(MT)
