Medan, POL | Reskrim unit Polsek Medan Area berhasil mengamankan sepasang kekasih dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Kel.TS I Kec.Medan Area Kota Medan.
Laporan Muhammad Irsad (korban-red) tertuang dalam LP / 614 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 06 September 2021.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam kasus penipuan dan.penggelapan dan merupakan pasangan kekasih ujarnya.
Adapun pasangan kekasih tersebut inisial SRN (39) dan DH (23) warga Jalan Datuk Kabu Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, ucap Philip, Jumat (14/1/2022) di Mako Polsek Medan Area.
Lanjut Philip, kedua pelaku menemui korban mau pinjam sepeda motor korban dengan alasan ingin meminjam uang di daerah Tembung Pasar 7 dan korban mengijinkan untuk menggunakan sepeda motornya, kejadiannya pada hari Sabtu (3/12/2021) lalu sekira pukul 19.30 Wib, jelasnya.
Adapun sepeda motor korban yang dipinjamkan kepada pelaku jenis Honda dengan BK 6596 AJO dan kedua pelaku pergi menuju ke tempat teman pelaku namun, tidak dapat uang, ujarnya.
Kemudian keesokan harinya tanggal 4 September 2021 kedua pelaku sedang beristirahat di teras Masjid dan keduanya pergi mencari penjual sepeda motor korban.
Lalu DH menunjukan tempat temannya inisial Lis lalu dibawalah pelaku ke Bandar Setia oleh abang Lis, kemudian memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan janji akan di pulangkan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan menjadi Rp 4.500.000,- (empat jutah lima ratus ribu rupiaah).
Terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan tersebut berkat informasi dari korban M. Irsyad bahwa kedua pelaku telah diamankan, kemudian tim bergerak dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Area guna di proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa celana trening merk nike, celana legging,baju blus masing- masing 1 buah dan uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
” Kepada pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kanit Medan Baru ini. (cos)







