• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Medan Area Kasus Penipuan dan Penggelapan

Editor: Cosmos
Jumat, 14 Januari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 14 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Reskrim unit Polsek Medan Area berhasil mengamankan sepasang kekasih dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Kel.TS I Kec.Medan Area Kota Medan.

Laporan Muhammad Irsad (korban-red) tertuang dalam LP / 614 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 06 September 2021.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam kasus penipuan dan.penggelapan dan merupakan pasangan kekasih ujarnya.

Adapun pasangan kekasih tersebut inisial SRN (39) dan  DH (23) warga Jalan Datuk Kabu Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, ucap Philip, Jumat (14/1/2022) di Mako Polsek Medan Area.

Lanjut Philip, kedua pelaku menemui korban mau pinjam sepeda motor korban dengan alasan ingin meminjam uang di daerah Tembung Pasar 7 dan korban mengijinkan untuk menggunakan sepeda motornya, kejadiannya pada hari Sabtu (3/12/2021) lalu sekira  pukul 19.30 Wib, jelasnya.

Adapun sepeda motor korban yang dipinjamkan kepada pelaku jenis Honda dengan BK 6596 AJO dan kedua pelaku pergi menuju ke tempat teman pelaku namun, tidak dapat uang, ujarnya.

Kemudian keesokan harinya tanggal 4 September 2021 kedua pelaku sedang beristirahat di teras Masjid dan keduanya pergi mencari penjual sepeda motor korban.

Lalu DH menunjukan tempat temannya inisial Lis lalu dibawalah pelaku ke Bandar Setia oleh abang Lis, kemudian memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan janji akan di pulangkan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan menjadi Rp 4.500.000,- (empat jutah lima ratus ribu rupiaah).

Terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan tersebut berkat informasi dari korban M. Irsyad bahwa kedua pelaku telah diamankan, kemudian tim bergerak dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Area guna di proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa celana trening merk nike, celana legging,baju blus masing- masing 1 buah dan uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

” Kepada pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kanit Medan Baru ini. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ketua DPC P Demokrat Toba: Pak Armyn Mohon Doa Kader dan Masyarakat Sumut

Berita selanjutnya

Dewan Desak Dinkes Medan Teliti Juknis dan Juklak Soal Vaksinasi Booster

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd