Sei Rampah, POL | Candra Boana Pohan alias Candra (42) oknum ASN di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai(Pemkab Sergai) ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di kediamannya Dusun V Pangkalan Budiman 1 Kecamatan Sei Rampah, Selasa (2/2/2021).
Tersangka Candra diciduk saat berada di kamar rumahnya, ditemukan dari tersangka 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan sebuah dompet dan kartu ATM.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, Kamis (4/2/2021 mengatakan, penangkapan Candra menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalah gunakan dan menjual belikan Narkotika jenis sabu.
Menyikapi pengaduan masyarakat, Timsus Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri
Saat dilakukan interogasi tersangka Candra mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang telah dibeli dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai dan dia mengatakan tidak mengetahui alamat keberadaan Rumah Wahid
Akhir nya tersangka Candra diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sergai dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” kata Kapolres. (POL/Budi Lubis)