• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Seorang ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Kasus Narkoba

Editor: Editor
Kamis, 4 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 4 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sei Rampah, POL | Candra Boana Pohan alias Candra (42) oknum ASN di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai(Pemkab Sergai) ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di kediamannya Dusun V Pangkalan Budiman 1 Kecamatan Sei Rampah, Selasa (2/2/2021).

Tersangka Candra diciduk saat berada di kamar rumahnya, ditemukan dari tersangka 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan sebuah dompet dan kartu ATM.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, Kamis (4/2/2021 mengatakan, penangkapan Candra menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalah gunakan dan menjual belikan Narkotika jenis sabu.

Menyikapi pengaduan masyarakat, Timsus Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri

Saat dilakukan interogasi tersangka Candra mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang telah dibeli dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai dan dia mengatakan tidak mengetahui alamat keberadaan Rumah Wahid

Akhir nya tersangka Candra diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sergai dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” kata Kapolres. (POL/Budi Lubis)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASNDicidukDinas PendidikanNarkoba
Berita sebelumnya

PASAL Kembali Digelar, Usung Tema: Ikuti Zaman Mu, Jangan Tinggalkan Budaya Mu

Berita selanjutnya

Akhyar Minta OPD Cegah Tindak Korupsi Lewat MCP

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd