• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 12 Juli 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sempat Diburu, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Menyerah

Editor: Suganda
Selasa, 4 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 4 Februari 2025
Tersangka Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS (ketiga dari kanan). 

Tersangka Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS (ketiga dari kanan). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sidimpuan, POL | Sempat ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (3/2/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 lalu dalam kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000.

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Pidsus saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023 atas nama tersangka IFS.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.

Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN selaku staf honorer pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS, Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

9 Rumah di Parsoburan Toba Hangus Terbakar

Berita selanjutnya

Ipda Imanuel dan 2 Personel Polda Sumut Dipecat-4 Demosi, Ini Penyebabnya

TERBARU

DPW Beri Mandat Solihan Hasibuan Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Sabtu, 12 Juli 2025

Lantik Enam Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas

Jumat, 11 Juli 2025

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

Jumat, 11 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd