• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP Ditangkap Polisi

Editor: editor
Rabu, 26 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 26 Agustus 2020
Anggota DPRD Labusel dari fraksi PDIP berinisial IF yang ditangkap usai buron 25 hari.

Anggota DPRD Labusel dari fraksi PDIP berinisial IF yang ditangkap usai buron 25 hari.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial IF dari fraksi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sadis dan terencana. Dia diamankan di lokasi persembunyiannya di Kota Rantauprapat, Selasa (25/8/2020) malam.

Pantauan wartawan, IF tampak diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) siang. Dia hanya memakai kaus merah tanpa alas kaki dan didampingi empat pengacara.

Sebelumnya, IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga cabut kuku korban atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY).

“Ditangkap tadi malam di Kota Rantauprapat. Sementara tiga rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan masih DPO,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2020) siang.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhan menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(iNews)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD LabuselFraksi PDI PerjuanganPenganiayaan BeratPolres LabuhanbatuSatreskrimTangkap Anggota DPRD
Berita sebelumnya

Demo PT Gruti Beroperasi di Dairi, Ratusan Warga Parbuluan Aksi Damai di Depan Kantor Bupati

Berita selanjutnya

Jaksa Simalungun Eksekusi Warga Jakarta Pembuat Surat Palsu

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd