Medan, POL | Kasat Narkoba Polrestabes Medan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Sekda Tanjung Balai, Yusmada terkait penemuan 5 kg sabu di Mess Pemkot Tanjung Balai di Medan, Kamis (8/10/2020).
Ini merupakan pengembangan dari penangkapan komplotan Jimmy Cs pada 29 September 2020 lalu. JSP alias Jimmy (51) bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap Polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Sekda Yusmada mengaku mengenal Jimmy sang bandar sabu.”Kenal dengan JSP tahun 2016 namun dengan CP tidak kenal,” ungkapnya, Jumat (9/10/2020) saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Yusmada menyebutkan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Jimmy dan tidak ada memberikan izin untuk menggunakan mess. “Tidak mengetahui mess ditempati JSP dan CP dan tidak ada memberikan izin. Dan tidak pernah komunikasi dengan JSP,” ungkap Ronny.
Terakhir ia menyebutkan bahwa terkait penggunaan mess adalah tanggung jawab Kabag Umum Tanjung Balai Hurmaini. “Penggunaan dan pengawasan mess tanggung jawab kabag umum dan pengurus mess,”
Sebelumnya amatan wartawan pada Rabu (9/10/2020), Yusmada yang datang didampingi Kabag Umum Pemko Tanjung Balai Hurmaini Nasution diperiksa hingga malam hari sekira pukul 19.05 WIB. Dan dimulai sejak siang pukul 12.00 WIB.
Seusai keluar dari gedung Satres Narkova, saat ditanyai mengenai pemeriksaan tersebut Yusmada menyebutkan dirinya stres. “Udah bos udah bos, mohon maaf ya bos. Aku stres, pening kepala ku, nanti apa,” cetusnya sambil berjalan menuju mobil.
Saat ditanya mengenai kedekatannya dengan tersangka narkoba Jimmy Sitorus Pane, Yusmada juga membantah bahwa Jimmy merupakan timses Walikota Tanjungbalai yang kembali maju di Pilkada 2020.
“Gak-gak, mohon maaf la ya pak, saya apa,” beber Yusmada.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan saat ini pihaknya sedang mendalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.
“Kita masih kembangkan. Kenapa barang bukti itu disimpan disalah satu mes pemko yang ada di Kota Medan. Sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess,” katanya. Sebelumnya, Polisi mengamankan sebanyak 5 kilogram sabu dari Mess Pemko Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Narkoba itu disimpan di kamar yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Riko menyebutkan, 5 kilogram sabu-sabu itu merupakan bagian dari 9 kilogram narkoba jenis sabusabu yang berhasil mereka sita dari komplotan Jimmy Cs pada 29 September 2020 lalu
JSP alias Jimmy (51), bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap Polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
“Kita dapat informasi ada pergerakan bandar sabu. Lalu kita telusuri dan kita tangkap ketiga tersangka berikut barang bukti 4 kilogram sabusabu. Setelah kita interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 5 kilogram sabusabu lagi di Mess Pemko Tanjungbalai,” tutur Riko.(cos)