• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sebanyak 86 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan, 2 Meninggal Dunia

Editor: Cosmos
Selasa, 22 Maret 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 22 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mencari pekerjaan sampai ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI atau TKW) harusnya melalui agen resmi, demikian disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan pada paparannya di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022).

Lanjut Alamsyah, ada sebanyak 86 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan berhasil diamankan ke Mapoldasu dan dua orang dinyatakan meninggal dunia, berkat kerjasama Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut dan para nelayan, ujarnya.

Adapun ke dua pekerja migran yang meninggal dunia tersebut Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

Alamsyah menjelaskan, para pekerja migran berasal dari berbagai propinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang, jelasanya.

Sementara itu, dari kasus pekerja migran ilegal ditetapkan 1 (satu) tersangka yaitu H alias S warga Jalan Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai dan yang lainnya Daftar Pencarian Orang (DPO-red).

Dari keterangannya, tersangka S mendapat upah atau komisi berkisar Rp5-Rp20 juta dari agen dengan menahkodai kapal para pekerja migran untuk menyeberang dari perairan Asahan sampai tujuan ke Malaysia.

Untuk para korban PMI akan di pulangkan ke propinsi asalnya dan bekerjasama dengan polda-polda untuk mengungkap kasusnya, ujar Alamsyah.

“Sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku nahkoda tersebut pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemko Medan Seleksi Paskibraka Tahun 2022

Berita selanjutnya

Wali Kota Padangsidempuan: MTQ Ajang Mendalami Nilai-nilai Al Quran

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd