• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Sabu Jaringan Antar Provinsi

Editor: Cosmos
Selasa, 16 Maret 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 16 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap diduga dua bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.

Kedua diduga bandar itu, masing – masing Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SIK SH MH didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021.

Pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali pada saat berada di Pekan Baru, ujarnya.

Pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan Yanto menyuruh Aryanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi.

Lanjut Oloan, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan, mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung, jelasnya.

Sesampai di Mesjdi Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal, mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai, ujarnya.

Selanjutnya, Yanto bertemu dengan Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto ¼ butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto.

Tak berapa lama Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah coba, ungkapnya.

Pada Selasa (2/3) sekitar pukul 11.00 WIB Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu dari Ahmad tak berapa lama kemudian Ahmad datang dan mendekati Yanto, kemudian memperlihatkan kepada Yanto 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu.

Yanto mencoba sabu tersebut, lalu Yanto menelpon Marcel dan mengatakan telah mencoba sabu tersebut, karena banyaknya pil ekstasi yang dikonsumsi Yanto, tanpa sadar Yanto duduk dibelakang rumah warga.

Di belakang rumah warga, tiba-tiba polisi datang dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan sabu yang berada di bawah kursi Yanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut Yanto di bawa ke mako Sat Narkoba Polrestabes Medan, ujar Oloan.

Sementara itu, Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo menuju Pekan Baru, Pada Rabu, (3/3), saat Herman di Pekan Baru dia ditelpon Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan.

Sesampainya di Medan tepatnya di Jalan Sei Blutu, Herman menuju salah satu Hotel dan polisi melakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi sabu dari dalam dompet Herman, jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke mako Sat Narkoba Polrestabes Medan dan memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini, ujarnya.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ujar Oloan.

Sementara barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan sabu dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,22 gram, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Peringati Hari Jadi ke-75 Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita selanjutnya

Sukses Selamatkan Keuangan Pemko Medan, Wali Kota Medan Ucapkan Terimakasih Kepada Kejatisu

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd