Toba, POL | Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayar Thayeb SH, S.IK, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial H N, umur 33 tahun, wiraswasta, Kristen Protestan, Alamat Jalan Ringkai Pasar Baru Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea.
Pelaku ditangkap Senin (23/1/2023) sekira pukul 16.15 Wib di dalam pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Toba, keberhasilan petugas meringkus pelaku tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan di dalam pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Saat penggrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sedotan ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Digital bag dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru.
Ketika diinterogasi, laki-laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diancam pidana dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (POL/SM/rel)