• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan Penjara!

Editor: Suganda
Kamis, 1 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Februari 2024
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di Kabupaten Karo. 

Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di Kabupaten Karo. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu telah menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Samsul Tarigan dalam perkara penganiayaan terhadap personel kepolisian. Samsul dituntut 8 bulan penjara.

“Sidangnya digelar semalam. Terdakwa dituntut 8 bulan penjara,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa, Rabu (31/1/2024).

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal memberatkan karena terdakwa menghalangi petugas.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum,” sebutnya.

Dilansir dari SIPP PN Lubuk Pakam dijelaskan bahwa Samsul terbukti turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Hal itu diatur dalam dakwaan kedua subsidair melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait kronologinya, terdakwa Samsul melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Samsul melakukannya bersama Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra Ari Anda , Eko Syahputra, Juandi, dan Kristison (masing-masing saksi telah menjalani pidana).

Di hari itu, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden. Kemudian, para petugas ke lokasi perjudian dan narkoba di Desa Namo Rube Julu.

Kala itu, Samsung Tarigan Cs menghalangi petugas ke lokasi perjudian. Mereka melempari polisi. Samsul melempar batu kecil satu kali. Akibatnya pertikaian itu, ada 4 petugas kepolisian terluka. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kemendikbudristek Cabut Izin Sejumlah Kampus Swasta, 2 di Medan

Berita selanjutnya

Beli Motor Curian, Kasus Pria Ini Berujung di Polrestabes Medan

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd